BREAKING NEWS Kalapas di Sulut Paksa Tahanan Muslim Makan Daging Anjing
Selasa, 02 Desember 2025 | 12:58 WIB
Dia menyatakan, tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak boleh ditoleransi.
Aksi tersebut juga merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama. Mafirion meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencopot Kalapas serta memprosesnya secara hukum.
Menurutnya, sejumlah aturan hukum telah dengan jelas mengatur larangan tindakan diskriminatif maupun penodaan agama seperti KHUP.
"Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga 5 tahun. Copot dan proses secara hukum," tambahnya.
Editor : Abriandi