Beraksi di 19 Lokasi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong dan Toko di Tenggarong Diringkus Polisi
Kamis, 08 Januari 2026 | 23:30 WIB
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya 13 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, beberapa unit mesin bor, mesin gerinda, alat pertukangan lainnya, serta satu unit sepeda motor dan alat potong yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
"Sebagian besar barang yang dicuri adalah tabung gas elpiji karena mudah dipasarkan. Dari pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Iptu Makmur.
Atas perbuatannya, IYP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor : Abriandi