Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kades 2 Periode di Lampung Timur Curi Motor Tetangga, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Advertisement . Scroll to see content

Beraksi di 19 Lokasi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong dan Toko di Tenggarong Diringkus Polisi

Kamis, 08 Januari 2026 | 23:30 WIB
  • author Abriandi
Beraksi di 19 Lokasi, Pencuri Spesialis Rumah Kosong dan Toko di Tenggarong Diringkus Polisi
Polsek Tenggarong meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan toko yang sudah beraksi di 19 lokasi. (foto: ist)

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya 13 tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram dan 3 kilogram, beberapa unit mesin bor, mesin gerinda, alat pertukangan lainnya, serta satu unit sepeda motor dan alat potong yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

"Sebagian besar barang yang dicuri adalah tabung gas elpiji karena mudah dipasarkan. Dari pengakuan terduga pelaku, hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Iptu Makmur.

Atas perbuatannya, IYP dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut