Hati-hati Dealer! Wanita dan Dua Pria di Samarinda Berhasil Bawa Kabur Motor Pakai Resi Editan
Akibat kejadian tersebut, pihak dealer yang mengalami kerugian Rp25 juta kemudian melapor ke Polsek Sungai Pinang.
Unit Reskrim yang menindaklanjuti laporan tersebut kemudian melakukan serangkaian penangkapan yang dimulai pada Sabtu (10/01). Petugas berhasil meringkus tersangka EF di Jalan KH Abul Hasan, yang kemudian dikembangkan hingga tertangkapnya tersangka MA dan SO di kawasan Jalan Rawa Sari.
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi KT 4884 XB serta menelusuri aliran keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Petugas terus mendalami keterangan para tersangka guna memastikan penuntasan kasus secara menyeluruh.
Para pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi