Panik Dicegat Polisi, Dua Perempuan di Samarinda Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
Kamis, 15 Januari 2026 | 16:11 WIB
Polisi kemudian melakukan penggeledahan sepeda motor yang dikendarai kedua tersangka. Di dalam jok, petugas kembali menemukan tas make up berisi pipet kaca, korek api, tisu, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Palaran untuk menjalani proses hukum.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Editor : Abriandi