Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pedangdut Bebizie Kembalikan Uang Rp895 Juta Pemberian Eks Bupati Kukar Rita Widyasari ke KPK
Advertisement . Scroll to see content

Jumat Keramat KPK Periksa Eks Menag Yaqut, Mau Ditahan?

Jum'at, 30 Januari 2026 | 13:54 WIB
  • author Nur Khabibi
Jumat Keramat KPK Periksa Eks Menag Yaqut, Mau Ditahan?
KPK menjadwalkan pemeriksaan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (foto: inews)

KPK sebelumnya mengumumkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji pada Jumat (9/1/2026) lalu. Selain itu, status tersangka juga dikenakan kepada eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.  

Keduanya dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut