Kompak Edarkan Ratusan Paket Sabu, Pasutri di Pulau Derawan Ditangkap!
Selasa, 10 Februari 2026 | 14:49 WIB
Sebanyak 176 paket telah terjual dan 124 poket berhasil diamankan petugas.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” imbaunya.
Editor : Abriandi