Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Snorkeling di Pulau Derawan Berujung Duka, Lansia 63 Tahun Tewas Terseret Arus
Advertisement . Scroll to see content

Kompak Edarkan Ratusan Paket Sabu, Pasutri di Pulau Derawan Ditangkap!

Selasa, 10 Februari 2026 | 14:49 WIB
  • author Abriandi
Kompak Edarkan Ratusan Paket Sabu, Pasutri di Pulau Derawan Ditangkap!
Barang bukti ratusan paket sabu yang disita dalam penangkapan pasutri di Pulau Derawan. (foto: ist)

Sebanyak 176 paket telah terjual dan 124 poket berhasil diamankan petugas. 

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau,” imbaunya.

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut