get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Kuota Haji: Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK

Kasus Suap Restitusi Pajak: KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin dan PT BKB, Dokumen Keuangan Disita

Rabu, 11 Februari 2026 | 10:50 WIB
header img
KPK terus mendalami kasus dugaan suap pengaturan restitusi pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY). Foto: iNews

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengaturan restitusi pajak yang melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).

Pada Selasa (10/2/2026), tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus, yakni Kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan tersebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial.

"Penyidik mengamankan dokumen-dokumen terkait restitusi pajak atas lebih bayar PT BKB serta catatan pengeluaran uang dari perusahaan tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026). Seluruh bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara korupsi di sektor keuangan negara tersebut.

Buntut Operasi Tangkap Tangkan (OTT)

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (4/2/2026) lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni; Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin (penerima suap).

Lalu Dian Jaya Demega (DJD) selaku Fiskus/Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin (penerima suap) serta. Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (pemberi suap).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiganya kini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 24 Februari 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Jeratan Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat. Mulyono dan Dian Jaya selaku aparatur sipil negara disangkakan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara itu, Venasius selaku pemberi suap dijerat dengan pasal mengenai penyuapan terhadap penyelenggara negara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut