Bareskrim Tangkap Ko Erwin Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Jum'at, 27 Februari 2026 | 15:26 WIB
Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Dia juga memiliki nama asli yakni Erwin Iskandar.
Diketahui, Didik dijatuhi putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo mengatakan setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan itu.
Editor : Mukmin Azis