Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka Baru Tambang Ilegal Lahan Kemenakertrans, Langsung Ditahan
Jum'at, 27 Februari 2026 | 22:46 WIB
Akibat penambangan batu bara ilegal tersebut, program transmigrasi di wilayah tersebut tidak tercapai. Selain itu, para pelaku juga diduga menjual batu bara hasil penambangan secara ilegal.
Akibat ulah para pelaku, terjadi kerusakan lingkungan di kawasan tersebut dan diperkirakan merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dan GT disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Abriandi