Cekcok saat Pesta Miras, Warga Paser Bacok Teman Sendiri karena Tersinggung
Selasa, 10 Maret 2026 | 14:51 WIB
Korban yang tumbang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku langsung diamankan Polsek Batu Engau dengan barang bukti sebilah parang.
HT yang kini sudah mendekam di tahanan di dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP ( UU no.1 tahun 2023 ) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Editor : Abriandi