get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat Berenang Seberangi Sungai Kandilo, Pendulang Emas di Paser Tenggelam

Cekcok saat Pesta Miras, Warga Paser Bacok Teman Sendiri karena Tersinggung

Selasa, 10 Maret 2026 | 14:51 WIB
header img
Polisi mengamankan TKP penikaman warga saat pesta miras di Desa Saing Prupuk, Kecamatan Batu Engau, Paser. (foto: ist/polres paser)

Korban yang tumbang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk mendapatkan penanganan medis. Sementara pelaku langsung diamankan Polsek Batu Engau dengan barang bukti sebilah parang.

HT yang kini sudah mendekam di tahanan di dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP ( UU no.1 tahun 2023 ) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut