Oknum Guru SD di Balikpapan Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli 5 Anak
Untuk kronologi lengkap terkait dugaan perbuatan tersangka, pihak kepolisian menyebut akan menyampaikannya secara rinci dalam konferensi pers resmi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik para korban.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan berbagai langkah penyidikan seperti pemeriksaan terhadap korban dan saksi, penetapan tersangka, hingga penahanan.
“Penyidik juga sudah melakukan visum terhadap para korban serta melakukan assessment dan pendampingan sosial bagi anak-anak yang menjadi korban,” kata Jerrold.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf B, E, dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polresta Balikpapan memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara serius sekaligus memastikan para korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Saat ini penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara serius serta memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tegasnya.
Editor : Mukmin Azis