Biadab! Lansia di Berau Cabuli Remaja 12 Tahun Modus Diimingi-imingi Uang
Selain mengiming-imingi dengan uang, pelaku juga diduga tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik terhadap korban untuk memuaskan hasratnya. Korban diduga dicabuli di penginapan tempat pelaku bekerja.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, serta proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara pelaku AN kini sudah mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Talisayan. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (1), ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Abriandi