get app
inews
Aa Text
Read Next : Agak Lain, Suami di Samarinda Gelapkan Motor Istri Modus Servis ke Bengkel

Sidang Perdana Kasus Solar Puluhan Miliar di Balikpapan, Terdakwa Berstatus Tahanan Kota Disorot

Selasa, 28 April 2026 | 17:39 WIB
header img
Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026) pagi. (Foto: Mukmin Azis)

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyatakan sebagian kewajiban kliennya telah dibayarkan dan menyisakan sekitar Rp11 miliar. Namun, pernyataan tersebut dibantah pihak korban yang tetap mengacu pada putusan perdata inkrah dengan nilai kerugian jauh lebih besar.

Sorotan lain muncul terkait status terdakwa yang tidak ditahan di rutan, melainkan berstatus tahanan kota. Keluarga korban mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat besarnya nilai perkara.

“Harapan kami diperlakukan sama seperti kasus penipuan dan penggelapan lainnya. Nilainya besar, jangan sampai ada kesan diistimewakan,” tegas pihak korban.

Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a.

Sidang akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut