Sidang Perdana Kasus Solar Puluhan Miliar di Balikpapan, Terdakwa Berstatus Tahanan Kota Disorot
BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan.id – Sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis jual beli solar bernilai puluhan miliar rupiah digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (28/4/2026) pagi. Agenda sidang masih berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU Eka Rahayu menguraikan dugaan perbuatan terdakwa HA, termasuk utang yang belum dilunasi serta adanya dugaan penggunaan rangkaian kata bohong dalam transaksi. Jaksa menyebut alat bukti yang diajukan cukup kuat, mulai dari dokumen hingga aliran dana perbankan.
Kasus ini bermula dari sengketa antara korban berinisial JM dan terdakwa. Perkara perdata sebelumnya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap (inkrah), dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
Pihak korban menegaskan, perkara pidana yang kini berjalan bukan lagi soal utang piutang. Mereka menyebut fokus utama adalah dugaan penggelapan dan pengalihan aset.
“Perdata sudah inkrah. Sekarang yang diproses adalah dugaan penggelapan aset,” ujar perwakilan keluarga korban usai sidang.
Keluarga korban juga menyoroti dugaan pemindahan aset, termasuk kendaraan atas nama perusahaan, yang disebut telah dialihkan ke pihak lain. Hal itu, menurut mereka, diperkuat dengan keterangan saksi dalam proses penyidikan.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Yusuf Hakim, menyatakan sebagian kewajiban kliennya telah dibayarkan dan menyisakan sekitar Rp11 miliar. Namun, pernyataan tersebut dibantah pihak korban yang tetap mengacu pada putusan perdata inkrah dengan nilai kerugian jauh lebih besar.
Sorotan lain muncul terkait status terdakwa yang tidak ditahan di rutan, melainkan berstatus tahanan kota. Keluarga korban mempertanyakan kebijakan tersebut mengingat besarnya nilai perkara.
“Harapan kami diperlakukan sama seperti kasus penipuan dan penggelapan lainnya. Nilainya besar, jangan sampai ada kesan diistimewakan,” tegas pihak korban.
Dalam dakwaan, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan alternatif Pasal 486 serta Pasal 289 ayat (1) huruf a.
Sidang akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Mukmin Azis