Tergiur Iklan Jual Beli Lahan Kelapa Sawit Siap Panen, Warga Sebulu Tertipu Rp90 Juta
Mereka memberi informasi jika kebun tersebut milik Dayat dan korban dilarang mengambil buah sawit.
Tidak hanya itu, mereka juga menyita seluruh buah sawit yang telah dipanen dan meminta korban berurusan dengan pihak yang menjual lahan tersebut secara ilegal.
"Korban yang tertipu dan rugi puluhan juga kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan pemalsuan surat tanah," ucapnya.
Bekerja sama dengan korban, Tim unit Reskrim Polsek Sebulu kemudian memancing pelaku untuk bertemu dengan alasan pelunasan pembayaran pembelian lahan sawit.
Saat pelaku muncul di sekitar Masjid Nurul Huda SP1 Sebulu, polisi langsung melakukan penyergapan dan membekuk tersangka.
"Pelaku mengakui perbuatannya memberikan sertifikat palsu karena pelaku terus didesak oleh korban. pelaku membuat sertifikat palsu tersebut ke rekannya berinisla UD di Kota Samarinda,” tambahnya.
Polisi kemudian memburu UD dan melakukan penggerebekan di kediamannya. Sayangnya, UD yang kini berstatuss Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga sudah lebih dulu mengetahui penangkapan tersangka dan melarikan diri.
Sedangkan SF yang kini sudah mendekam di tahanan Polsek Sebulu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Editor : Abriandi