Kapolda Kaltim Ungkap Kronologi Pembunuhan Bocah di Kutai Timur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:15 WIB
Permintaan tebusan dikirim melalui layanan ojek online menggunakan kardus berisi pesan. Namun sebelum uang diserahkan, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas karena tenggelam.
Polisi menduga motif pelaku adalah faktor ekonomi, meski penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan motif lain dan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, perampasan kemerdekaan, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga penjara seumur hidup.
Editor: Mukmin Azis