Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sisir Kampung Narkoba Gunung Bugis Balikpapan, 17 Orang Positif Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tuntut Handi Aliansyah 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

Kamis, 04 Juni 2026 | 18:20 WIB
  • author Mukmin Azis
JPU Tuntut Handi Aliansyah 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
JPU menuntut terdakwa Handi Aliansyah (HA) dengan pidana penjara selama empat tahun dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar industri senilai 20 Miliar. (Foto: ist)

Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026.

Sementara itu, keluargan korban, Christofel pihaknya, merasa puas dan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menurut kami, JPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.

Perkara ini bermula dari kerja sama suplai solar antara perusahaan terdakwa dan perusahaan korban. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus secara perdata dengan nilai gugatan Rp20,5 miliar. Karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, kasus kemudian berlanjut ke ranah pidana dan kini memasuki tahap pembelaan sebelum agenda putusan.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut