JPU Tuntut Handi Aliansyah 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Usai pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum terdakwa meminta waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026.
Sementara itu, keluargan korban, Christofel pihaknya, merasa puas dan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Menurut kami, JPU telah menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Perkara ini bermula dari kerja sama suplai solar antara perusahaan terdakwa dan perusahaan korban. Sengketa tersebut sebelumnya telah diputus secara perdata dengan nilai gugatan Rp20,5 miliar. Karena kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, kasus kemudian berlanjut ke ranah pidana dan kini memasuki tahap pembelaan sebelum agenda putusan.
Editor : Mukmin Azis