Jual Hasil Curian di Medsos, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
TENGGARONG, iNewsBalikpapan.id - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Pelaku berinisial A (26) terendus Unit Reskrim Polsek Muara Kaman setelah menjual hasil curiannya di media sosial.
"Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap setelah menjual motor curiannya di media sosial dengan harga murah," jelas Kapolsek Muara Kaman Iptu Herwin, Sabtu (13/6/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban melaporkan pencurian sepeda motor di Desa Muara Kaman Ulu RT 011, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (7/06/2026) malam.
Saat kejadian, korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah dalam kondisi terkunci dan berangkat bekerja. Saat pulang, motornya Yamaha MX King dengan nomor polisi KT 3482 CAJ itu sudah raib dari tempatnya.
Korban sempat mencari di sekitar rumah dan bertanya ke tetangga, namun hasilnya nihil. Sadar motornya dicuri, korban kemudian melapor ke Polsek Muara Kaman.
Unit Reskrim yang menangani laporan tersebut langsung melakukan patroli siber. Tidak butuh waktu lama, petugas menemukan postingan tawan kendaraan sepeda motor Yamaha MX King dengan harga murah.
"Setelah ditelusuri, tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku berinisial A (26) seorang pemuda yang berdomisili di Desa Sabintulung Kecamatan Muara Kaman," ujarnya.
Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha MX King dengan nopol KT 3482 CAJ. Pelaku berniat menjual motor tersebut untuk membeli narkoba dan bermain judi online.
Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Muara Kaman. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Editor : Abriandi