Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Kaltim Bongkar Dugaan Sindikat Narkoba Malaysia, 5,4 Liter Cairan Mengandung Sabu Disita
Advertisement . Scroll to see content

Polres Berau Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Tarakan, Sita 8 Kg Sabu dari 4 Tersangka

Rabu, 17 Juni 2026 | 22:48 WIB
  • author Abriandi
Polres Berau Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Tarakan, Sita 8 Kg Sabu dari 4 Tersangka
Polisi menangkap 4 anggota sindikat narkoba jaringan Lapas Klas 2 Tarakan, Kaltara di Berau dengan barang bukti 8 kilogram sabu. (Foto: Polres Berau)

TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Polres Berau berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.

Tidak main-main, Satresnarkoba Polres Berau menyita barang bukti sebanyak 8 kilogram sabu dan menangkap empat orang tersangka dalam operasi selama dua hari di Kota Tanjung Redeb.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, operasi penangkapan berlangsung pada 12 dan 13 Juni 2026. Operasi dimulai pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 WITA dengan menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan narkotika di Jalan Gunung Panjang, Tanjung Redeb. 

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening berukuran besar.

"Tersangka perempuan yakni PG ditangkap dengan barang bukti 6,1 kilogram sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Gunung Panjang," jelas AKBP Ridho didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).

Polisi kemudian menginterogasi PG untuk pengembangan kasus. Hasil, polisi kembali mendapatkan tiga nama anggota jaringan pengedar tersebut.

Perburuan tersangka berpindah ke Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb, pada Sabtu (13/6/2026). Tiga orang pelaku berinisial JM, RM, dan AS berhasil dibekuk.

Dalam penangkapan tersebut, polisi kembali menyita barang bukti sabu seberat 1.936 gram atau sekitar 1,9 kilogram sabu.

"Dari dua operasi tersebut, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram," ujar Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku jika barang haram tersebut milik seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kaltara.

MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara. Meski berada di dalam lembaga pemasyarakatan, ia diduga masih mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam dengan sasaran distribusi ke wilayah Berau dan Bontang.

"Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG," ungkapnya.

Tersangka PG juga diduga memiliki hubungan dekat dengan MK. Fakta lain yang terungkap tersangka juga merupakan residivis kasus yang sama. Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan tersebut.

Empat tersangka yang kini mendekam di Rutan Polres Berau terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Editor: Abriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut