Resmi Berlaku 1 Juli, Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen
Selasa, 23 Juni 2026 | 20:33 WIB
Dengan kebijakan baru tersebut, para pengemudi akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan dibandingkan sebelumnya.
Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 lalu.
Keputusan pemangkasan komisi menjadi 8 persen pun disambut positif oleh kalangan pengemudi ojol yang sejak lama berharap adanya penyesuaian sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.
Mulai 1 Juli 2026, kebijakan tersebut akan berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Gojek maupun Grab di seluruh Indonesia.
Editor : Mukmin Azis