Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Kaltim Ungkap Kronologi Pembunuhan Bocah di Kutai Timur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan
Advertisement . Scroll to see content

Resmi Berlaku 1 Juli, Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen

Selasa, 23 Juni 2026 | 20:33 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Resmi Berlaku 1 Juli, Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen
Konferensi pers Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal usai bertemu perwakilan PT GoTo Gojek Tokopedia dan Grab Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/6/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dengan kebijakan baru tersebut, para pengemudi akan menerima porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan dibandingkan sebelumnya.

Langkah ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026 lalu.

Keputusan pemangkasan komisi menjadi 8 persen pun disambut positif oleh kalangan pengemudi ojol yang sejak lama berharap adanya penyesuaian sistem pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Mulai 1 Juli 2026, kebijakan tersebut akan berlaku untuk layanan transportasi penumpang roda dua di platform Gojek maupun Grab di seluruh Indonesia.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut