get app
inews
Aa Text
Read Next : KKB Papua Bantai Lima Pekerja Proyek Jalan di Tolikara

DPO Pemasok Senjata untuk KKB Papua Ditangkap, Satgas Damai Cartenz Bongkar Jaringan Yalimo-Yahukimo

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:38 WIB
header img
Satgas Damai Cartenz menangkap DPO berinisial AG yang diduga menjadi perantara jaringan peredaran senjata ilegal pemasok KKB di Papua. (Foto: iNews).

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata menegaskan bahwa penangkapan AG menjadi bagian dari upaya membongkar seluruh jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga memasok persenjataan kepada KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk jalur distribusi, sumber pendanaan, maupun pemasok senjata api dan amunisi ilegal. Setiap orang yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Atas perbuatannya, AG dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sejauh ini, penyidik telah menangani 13 orang dalam perkara jaringan peredaran senjata api ilegal Yalimo–Yahukimo dengan berbagai tahapan proses hukum. Lima orang telah dilimpahkan ke penuntut umum, enam orang masih menjalani tahap pertama penyidikan, satu orang berada dalam proses pelengkapan berkas perkara, sementara AG kini menjalani proses penyidikan setelah berhasil ditangkap.

Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api dan amunisi ilegal di Papua. Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain, jalur distribusi, sumber pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan dukungan terhadap jaringan tersebut.

Editor : Mukmin Azis

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut