get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Bebas dari Penjara, Residivis di Bontang Kembali Tertangkap Bawa 5 Paket Sabu

IRT di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital

Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:40 WIB
header img
Ilustrasi, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengamankan SS seorang ibu rumah tangga atas dugaan peredaran narkoba. (Foto: AI)

"Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Namun seluruh dugaan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan," jelasnya.

Usai diamankan, SS bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber pasokan sabu yang diduga diterima tersangka.

Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut