IRT di Berau Ditangkap Polisi, Simpan Paket Sabu Siap Edar dan Timbangan Digital
"Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengemasan dan distribusi narkotika. Namun seluruh dugaan tersebut masih akan didalami melalui proses penyidikan," jelasnya.
Usai diamankan, SS bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta sumber pasokan sabu yang diduga diterima tersangka.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Editor : Abriandi