Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Ditolak Hakim PN Jaksel, Status Tersangka Febrie Adriansyah Sah
Advertisement . Scroll to see content

Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya

Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:48 WIB
  • author Tim iNews.id
Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya
Tersangka korupsi dan TPPU, Don Ritto. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

Dalam penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut