Heboh! Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Emas 74 Kg di Rumah Febrie Milik Kliennya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.
Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.
Dalam penggeledahan di rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Editor: Mukmin Azis