Terbaru! Tiga Tersangka Pembunuh 3 Polisi di Katingan Diserahkan ke Polda Kalteng
Selain ketiga tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Polda Kalimantan Tengah. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp13,1 juta, satu unit iPhone 17 milik Bio, satu unit telepon genggam merek Itel milik Perie, serta sebilah senjata tajam jenis mandau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Seluruh barang bukti akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula saat personel Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penggerebekan di rumah Bio di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, pada 2 Juli 2026. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi sekaligus penyalahgunaan narkotika.
Saat operasi berlangsung, petugas mendapat perlawanan sengit dari para pelaku. Mereka diduga menggunakan senjata api rakitan, mandau, parang, tombak, serta berbagai senjata tajam lainnya untuk menyerang aparat.
Akibat serangan tersebut, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas, yakni Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra, Ipda Anumerta Sumariyanto, dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana.
Aipda Anumerta Yudhie Perdana Putra meninggal dunia di lokasi kejadian bersama seorang anggota keluarga target operasi bernama Teriyo. Sementara jenazah Ipda Anumerta Sumariyanto dan Briptu Anumerta Nopandri Ramadhana ditemukan di aliran sungai di sekitar lokasi penggerebekan.
Bareskrim Polri menyatakan penyidikan kasus ini belum selesai. Selain tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Polda Kalimantan Tengah, penyidik masih menangani proses hukum terhadap enam tersangka lainnya.
Mereka diduga memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap petugas, hingga memprovokasi warga untuk melakukan perlawanan saat penggerebekan berlangsung.
Pelimpahan perkara ke Polda Kalimantan Tengah menjadi bagian dari proses penegakan hukum lanjutan. Penyidik memastikan seluruh proses akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara menyeluruh peran setiap tersangka dalam tragedi yang merenggut nyawa tiga anggota kepolisian tersebut.
Editor : Mukmin Azis