Duh! Pegawai KPK Peras Bupati Pemalang, Modus Bocorkan Informasi Perkara Korupsi
JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Citra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tercoreng dengan ulah stafnya. Kali ini, oknum pegawai administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS) diduga memeras Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI).
Tidak bekerja sendiri, DIS bekerja sama dengan ayahnya Lilik Budi Suprianto (LBS) mengeruk kantong AWI yang sedang diincar penyidik KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan jabatan lingkup Pemkab Pemalang.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Setya Budi Dias memanfaatkan posisi sebagai staf administrasi untuk mengakses kasus yang sedang diusut oleh KPK.
Dias yang merupakan PNS yang diperbantukan dari Polri kemudian membocorkan penanganan perkara KPK kepada ayahnya yang kemudian berhubungan dengan Anom. Informasi tersebut kemudiah diduga digunakan Lilik untuk meminta uang kepada Anom.
"Dalam beberapa pertemuan, Anom mengaku memiliki anak yang bekerja di KPK dan membocorkan informasi bahwa ada penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK terkait di Kabupaten Pemalang gitu ya," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Taufik tidak menampik jika posisi Dias sebagai staf administrasi KPK membuatnya memiliki akses mengetahui sejumlah proses administrasi di lembaga antirasuah.
"AWI mempercayai informasi tersebut karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," ujarnya.
Dalam perkara pemerasan ini, Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keduanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) yang terkena operasi tangkap tangan (KPK) terkait kasus pemerasan terhadap bawahannya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Anom melalui Gus Haris diduga meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan dengan total mencapai Rp1,98 miliar. Uang tersebut diduga untuk diserahkan kepada Dias sebagai pelicin penyelesaian perkara.
Atas perbuatannya, AWI bersama GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Abriandi