PLN Legalisasi 26 Lahan Tapak Tower, Perkuat Interkoneksi Listrik Kaltim–Kalsel
PLN dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru melakukan dua tahapan utama dalam proses penataan aset.
Pertama, pemeriksaan tanah dilakukan pada 9 lokasi tapak tower SUTT Sei Durian–Tarjun pada 31 Juli 2026. Pemeriksaan mencakup data fisik dan yuridis sebagai bagian dari proses permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) PLN.
Kedua, pengukuran kadastral dilakukan pada 17 lokasi tapak tower SUTT Tanah Grogot–Sei Durian pada 5–6 Agustus 2026.
Pengukuran dilakukan untuk memastikan posisi, letak, bentuk, batas, dan luas setiap bidang tanah secara akurat.
Dalam prosesnya, tim PLN dan Kantor Pertanahan turun langsung ke lokasi bersama pemilik atau pihak yang berbatasan dengan lahan serta aparat desa setempat.
Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan pemeriksaan dan pengukuran merupakan bagian penting dalam penataan aset tanah PLN.
“Proses pemeriksaan dan pengukuran ini merupakan bagian dari komitmen PLN menata administrasi aset tanah secara lebih tertib dan akurat,” ujar Raditya.
Menurutnya, kolaborasi dengan BPN dan pemerintah desa diperlukan untuk memastikan data fisik maupun yuridis sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Editor : Mukmin Azis