9.405 Warga Binaan di Kaltim dan Kaltara Terima Remisi HUT RI, 203 Orang Langsung Hirup Udara Bebas
Kemudian Lapas Nunukan 987 orang; Lapas Narkotika Samarinda 865 orang; Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Samarinda sebanyak 684 orang; Rutan Samarinda 614 orang; Rutan Tanah Grogot 584 orang; Rutan Balikpapan 554 orang; Rutan Tanjung Redeb sebanyak 515 orang; Lapas Perempuan Tenggarong sebanyak 283 orang,dan LPKA Tenggarong 52 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.138 narapidana memperoleh Remisi Umum I, 64 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum I, 202 narapidana memperoleh Remisi Umum II dan satu anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana umum II.
Dengan demikian, sebanyak 203 orang masuk dalam kategori Remisi Umum II atau pengurangan masa pidana umum II, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan
Editor : Abriandi