Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Kalteng Makin Meluas, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

3 Bulan Buron, Bos Illegal Logging di Kalteng Akhirnya Ditangkap Saat Naik Motor

Kamis, 10 September 2026 | 19:06 WIB
  • author Arie Dwi Satrio
3 Bulan Buron, Bos Illegal Logging di Kalteng Akhirnya Ditangkap Saat Naik Motor
Kemenhut menangkap LF alias Bagong, buronan kasus dugaan illegal logging di Kalteng. (Foto: Istimewa)

Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2,5 Miliar

Atas perbuatannya, LF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

LF terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Selain itu, dia juga terancam denda sedikitnya Rp500 juta hingga maksimal Rp2,5 miliar.

Leonardo menegaskan penangkapan LF menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan.

"Penangkapan tersebut menjadi bukti penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal," ucap Leonardo.

Editor: Mukmin Azis

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut