Satpol PP Balikpapan Bongkar Bangunan Liar di Atas Fasum Kawasan Telagasari
Sementara itu, Kabid Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Menurut Yosep, bangunan tersebut dinilai melanggar karena didirikan di atas fasilitas umum tanpa izin. Karena itu, pemilik bangunan tidak mendapatkan ganti rugi atas pembongkaran.
“Penertiban banguan di atas parit fasum sesuai perda ketertiban umum, tidak boleh ada bangunan berdiri di atas fasum,” ujar Yosep.
Setelah penertiban, pihak kecamatan bersama kelurahan dan pengurus RT berencana menata kembali kawasan tersebut.
Penataan dilakukan agar fasilitas umum dapat kembali berfungsi dan kawasan tersebut menjadi lebih tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Editor: Mukmin Azis