Polisi Sita 12,6 Kg Sabu di Samarinda, Tiga Orang Ditangkap
Senin, 12 Oktober 2026 | 08:54 WIB
Penyidik mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan alternatif sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Polisi masih perlu mendalami asal-usul seluruh barang bukti, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Editor: Mukmin Azis