Karantina Kaltim Musnahkan 89,6 Kg Komoditas Ilegal dari 8 Negara, Cegah Penyebaran Penyakit
Seluruh barang sitaan merupakan hasil pengawasan petugas karantina di sejumlah pintu masuk Kalimantan Timur, yakni Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan Samarinda, dan Pelabuhan Semayang Balikpapan.
"Komoditas tersebut hasil pengawasan bersama pihak terkait. Sementara pemusnahan merupakan tindakan penegakan aturan bahwa setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina," tandasnya.
Pemusnahan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Seluruh komoditas dimusnahkan karena pemiliknya tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara maupun daerah asal.
"Pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan karantina dari negara maupun daerah asal berupa sertifikat kesehatan hewan/ikan atau sertifikat fitosanitari untuk tumbuhan," ulasnya.
Amir mengimbau masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara maupun laut agar mematuhi ketentuan karantina sebelum membawa komoditas antarnegara ataupun antardaerah.
"Kami mengajak masyarakat untuk memastikan setiap komoditas yang dibawa telah dilengkapi dokumen resmi. Kepatuhan ini sangat penting untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman penyakit luar," pungkasnya.
Editor: Mukmin Azis