get app
inews
Aa Read Next : Promosikan Judi Online, YouTuber Ferdian Paleka Divonis 8 Bulan Penjara

Selebgram Hana Hanifah Dilaporkan ke Polisi, Ini Penyebabnya

Selasa, 07 Juni 2022 | 11:00 WIB
header img
Hana Hanifah. Foto: instagram/@hanaaast

JAKARTA, iNews.id -Selebgram Hana Hanifah dilaporkan  LBH Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) ke polisi terkait dugaan dugaan keterlibatan perjudian. Pasalnya, Hana diduga mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya.

”Kami laporkan tentang konten promosi judi online yang diposting melalui akun Instagram terlapor, ini sangat meresahkan,” ujar Direktur PB SEMMI Gurun Arisastra pada wartawan, Selasa (7/6/2022).

Menurutnya, laporannya itu diterima polisi dengan nomor LP/1304/VI/RJS, yang mana dilaporkan pada hari Senin, 6 Juni 2022 kemarin.Adapun sangkaan pasalnya Hana Hanafiah diduga melanggar Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perjudian.

”Kami lampirkan barang bukti berupa screenshot postingan promosi judi online di Insta Story miliknya, saya lihat sendiri lalu saya screenshot untuk dijadikan barang bukti dalam laporan,” tuturnya.

Dia menambahkan, perbuatan Hana Hanifah itu dinilai sebagai perbuatan pidana lantaran telah melanggar aturan yang melarang mempromosikan judi. Bahkan, perbuatan tersebut berpotensi tinggi merusak generasi bangsa lantaran postingan itu sama dengan mengajak generasi muda bangsa untuk berjudi secara online.

”Kontennya sangat meresahkan, tidak etis, dan tidak baik selaku public figure (yang memiliki fans) mengajak untuk mempromosikan akun judi online, berpotensi merusak generasi bangsa,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit menambahkan, polisi bakal mendalami lebih lanjut terkait laporan tersebut. ”Nanti akan kami dalami lebih lanjut laporannya,” katanya.

Editor : Mukmin Azis

Follow Berita iNews Balikpapan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut