Penyelundupan 304 Kg Ganja Ke Jakarta Digagalkan Polisi, Empat Kurir Pengantar Ditangkap

Carlos Roy Fajarta
304 Kg ganja siap edar digagalkan polisi. Polisi amankan 4 orang kurir pengantar. (Foto: ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 304 Kg ganja siap edar digagalkan polisi. Modus penyelundupan narkoba ini dengan cara menyembunyikan ganja ke dalam truk sayuran. 

Ganja itu diedarkan jaringan Sumatra-Jawa dan rencananya akan dibawa ke Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan empat kurir yang diamankan pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat yakni HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29). 

"Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari bandar," ujar Zulpan, Jumat (16/9/2022).

Awal mula pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan. Saat itu tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta. Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. 

"Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP," kata Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," ujar Endra Zulpan.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik para pelaku, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat kurir narkoba tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network