BALIKPAPAN, iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan siap melaksanakan arahan serta perintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemasyarakatan serta terus menjaga keamanan serta ketertiban.
Langkah ini menindaklanjuti imbauan yang disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Jumadi melalui rapat bersama secara daring, Selasa (27/9/2022).
Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian beserta pejabat struktural mengikuti penguatan tugas dan fungsi tersebut di Ruang Humas berjalan lancar dan tertib.
"Kami akan melaksanakan yang menjadi arahan serta perintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi," kata Jul Herry Siburian.
Kegiatan ini juga diikuti seluruh Kepala Unit Pemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Timur dan Utara sekaligus memonitoring kondisi pelaksanaan di Rutan dan Lapas yang berada di jajarannya.
"Beberapa arahan yaitu pahami serta pedomani Undang-Undang No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, laksanakan penyerapan anggaran berbasis kinerja agar dapat dipertanggung jawabkan,serta melaksanakan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum atau APH dan terus menjaga keamanan serta ketertiban," kata Jumadi.
Dia juga berpesan agar kepala UPT melakukan tindakan tegas jika terjadi penyimpangan.
"Lebih Baik Kepala UPT yang menegur dan memberikan tindakan namun terukur kepada seluruh pejabat atau anggota di UPT masing-masing yang melakukan penyimpangan daripada pimpinan yang mengevaluasi, jangan sampai diabaikan," pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait