Catat! Dirjen Pajak Putuskan Karyawan Gaji Rp5 Juta, Pajak Bulanannya Rp25.000

Michelle Natalia
Karyawan berpenghasilan Rp5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp25.000 sebulan atau Rp300.000 setahun. (Foto: IDX channel)

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyampaikan tidak ada perubahan tarif pengenaan pajak bagi karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulan. Menurutnya, hanya ada perubahan lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

"Dari UU kan sebenarnya tarifnya tidak berubah, yang berubah itu yang tarif di atas 35 persen," kata dia, dalam Media Gathering DJP 2023, di Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Dia menuturkan, perubahan yang terjadi pada lapisan, di mana awalnya lapisan terbawah hanya sampai Rp50 juta setahun, kini dinaikkan menjadi Rp60 juta setahun setelah dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tarifnya tetap 5 persen.

"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini demi melindungi masyarakat menengah ke bawah, sedangkan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi," ujar Suryo.

Dia pun menjelaskan skema sederhana mengenai PTKP. 

"Kalau penghasilannya Rp5 juta sebulan, setahun 12 bulan itu totalnya berarti Rp60 juta. PTKP bagi orang yang belum memiliki istri dan tanggungan itu Rp54 juta setahun, jadi kalau Rp60 juta dikurangi Rp54 juta PTKP berarti tinggal Rp6 juta. Nah, Rp6 juta inilah yang dikalikan tarif 5 persen itu untuk penghasilan bersih sampai Rp60 juta," tuturnya. 

Dengan demikian, bagi karyawan berpenghasilan Rp5 juta per bulan, akumulasi pembayaran pajaknya hanya Rp25.000 sebulan atau Rp300.000 setahun. 

"Jadi, dari penghasilan Rp5 juta itu, pajak bulanannya Rp25.000. Bayar pajak itu dimaknai sesuatu yang harus dikeluarkan dan beban yang harus ditanggung oleh wajib pajak," ucap Suryo. 

Editor : Mukmin Azis

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network