PASER, iNewsBalikpapan.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkait Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser.
Penandatanganan kerjasama tersebut dilaksanakan di sela-sela pelaksanaan kegiatan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual di Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas Tanah Grogot, Selasa (23/5/2023).
Penandatangan 2 (dua) MoU dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, dan Bupati Paser yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pemerintahan Amirudin Ahmad.
Proses penandatangan MoU Kerja Sama ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Santi Mediana P, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dimas Suryanata, dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser.
Dulyono menjelaskan kerjasama ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program kegiatan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Pemkab Paser.
Selain itu, MoU Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser yang telah disepakati hari ini merupakan bentuk upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepastian perlindungan hukum yang dapat membantu melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Paser.
"Kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Paser dalam memaksimalkan pelayanan hukum di lingkungan Kabupaten Paser," ucapnya dalam pers rilisnya.
Dulyono juga menyampaikan apresiasi dan berharap kedua belah pihak dapat memperhatikan substansi dan materi isi perjanjian, agar mampu menciptakan sinergitas pelayanan hukum yang positif sehingga bermanfaat tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga masyarakat Kabupaten Paser pada umumnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait