TANJUNG REDEB, iNewsBalikpapan.id - Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Jalan Kedaung Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (12/7/2023).
Kapolsek Tanjung Redeb AKP H Simalango mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat ada aktifitas mencurigakan seseorang di sekitar Jalan Kedaung.
Mendapat laporan tersebut, Polsek Tanjung Redeb segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait laporan tersebut.
“Saat melakukan penyelidikan, ada beberapa orang mencurigakan yang keluar masuk Gang Borneo V yang baru saja datang dari rumah RR (44),” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah RR. Selama penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu sebanyak empat poket kecil dengan berat kotor sekitar 20,11 gram, satu buah pak plastik klip kecil bening, dan lima buah korek gas berbagai warna.
Selain itu, petugas juga menemukan dua kaca Fanbo, satu dompet plastik warna putih bergaris pink, satu kantong plastik warna hitam, dua timbangan berukuran kecil dan besar, serta satu botol bong warna putih.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam.
Tidak hanya RR, turut diamankan dua pria lain, yakni SB (44) dan DU (28). Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. Barang bukti yang diamankan juga akan diperiksa secara lebih mendalam untuk mengumpulkan bukti yang kuat dalam proses penyidikan.
“Semoga penggerebekan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Tanjung Redeb,” pungkasnya.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait