JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman rampung menjalani pemeriksaan kedua oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas laporan pelanggaran etik terkait putusan batas usia capres dan cawapres. Anwar mengatakan, ada hal yang belum ditanyakan oleh MKMK yakni soal bocornya putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ada sesuatu yang belum ditanyakan pemeriksaan atau keterangan yang lalu, terutama terkait dengan bocornya putusan," katanya usai pemeriksaan di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (3/11/2023).
Menurut dia, kebocoran putusan tersebut terkait pemberitaan yang dimuat Majalah TEMPO dengan judul skandal Mahkamah Keluarga.
"Bocor hasil ya seperti yang mungkin, saya juga belum baca-baca di TEMPO nanti bisa ditanyakan ya, oke itu saja sih," ujarnya.
Diketahui, laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya soal batas usia capres-cawapres.
Dari 11 gugatan, hanya satu saja yang dikabulkan MK. Gugatan itu diajukan Almas Tsaqibbirru Re A.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait