Pembunuhan Satu Keluarga di Babulu Laut, Pelaku Padamkan Listrik lalu Habisi Korban Pakai Parang

Mukmin Azis
Tersangka J, pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut Penajam Paser Utara. (Foto: Polres Penajam Paser Utara)

PENAJAM PASER UTARA, iNewsBalikpapan.id - Tersangka J (16) pelaku pembunuhan, satu keluarga di Desa Babulu Laut RT 18, Penajam Paser Utara Kalimantan Timur beraksi dalam kondisi listrik rumah korban padam. Sadisnya, pelaku menghabisi seluruh korban dengan cara dibacok. 

Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto menerangkan aksi keji tersangka J yang diketahui merupakan tetangga korban itu dilakukan pada Selasa (6/2/2024) dini hari sekitar pukul 01.30 wita.  

Pelaku saat itu nekat merangsek masuk berbekal parang. Memuluskan aksinya, tersangka yang masih duduk di bangku SMK tersebut memadamkan listrik. 

"Pengakuan tersangka, listrik rumah korban dimatikan. Lalu dihabisi seluruh korban di dalam rumah. Total ada 5 korban," ungkap Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Supriyanto. 

Kronologi awal, tersangka lebih dulu menghabisi ayah korban WL (34) yang saat itu berada di ruang depan. Selanjutnya istri korban SW (34) yang tengah tidur bersama dua anaknya VD (12) dan ZA balita 2,5 tahun. 

"Dari hasil visum awal rata-rata korban mengalami luka bacok di bagian wajah," ungkap Supriyanto. 

Pengakuan tersangka dihadapan penyidik, aksi pembunuhan dilakukan dalam kondisi mabuk minuman keras. Namun, keterangan tersebut diragukan oleh pihak kepolisian. 

"Berbelit belit ngakunya mabuk berdua temannya tapi saat kami konfirmasi tersangka tidak bisa menjelaskan siapa rekannya itu. Dan saat kami periksa tidak tercium bau alkohol," terang Kapolres. 

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network