BALIKPAPAN, iNewsBalikpapan- Lima siswa pelaku dan satu perekam video perundungan di SMP 13 Balikpapan dikenai wajib lapor oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan. Kasus yang viral di media sosial tersebut sebelumnya berakhir damai.
Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Futuhatul Laduniyah mengatakan enam siswa yang terlibat perundungan itu dikenakan wajib lapor selama 3 bulan.
“Keenam anak ini (pelaku dan perekam) kami minta wajib lapor selama 3 bulan agar tidak menyepelekan perkara ini (perundungan)," ungkap Futuhatul.
Editor : Mukmin Azis
Artikel Terkait