Sentil Denny Indrayana, Gubernur Kalsel Sebut Gugatan Hasil PSU Banjarbaru ke MK Tidak Tepat

Vitrianda Hilba Siregar
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin. Foto: Tangkapan Layar

“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI POlri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” tegas dia.

Ia pun mengingatkan, kepada Denny Indrayana bahwa permintaan dirinya berserta jajaran Forkompida agar LPRI dapat membatalkan gugatan ke MK terkait 
PSU Pilkada Banjarbaru  merupakan hal yang wajar.  

“Wahai Denny, bahwa kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk dalam kepengurusan LPRI tersebut. jadi kepada pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan meregistrasi dua permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru. Kedua permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada Rabu (7/5/2025).

Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum. Permohonan kedua berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network