Kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU. Mereka menduga pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait