Sebelumnya, Komandan Denpomal Banjarmasin, Mayor (PM) Saji Wardoyo, telah mengonfirmasi bahwa Jumran nekat menghabisi nyawa Juwita karena menolak menikahinya, padahal keduanya sempat sepakat melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan. Atas perbuatannya, Jumran terancam dipecat dan hukuman mati. Sebanyak 46 alat bukti juga telah diamankan dalam kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait