BANJARBARU, iNewsBalikpapan.id - Kasus dugaan pembunuhan seorang jurnalis muda Juwita, di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyeret nama Jumran, seorang oknum anggota TNI AL berpangkat Kelasi I. Tak hanya itu, Jumran juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Kuasa hukum keluarga Juwita, Oriza Sariva Tanau, membeberkan kronologi dugaan kejahatan ini. Menurutnya, pada akhir Desember 2024 di Banjarbaru, pelaku meminta korban memesankan kamar hotel dengan alasan kelelahan setelah latihan MMA. Permintaan ini terasa memaksa, dan korban yang merasa tidak enak hati pun menuruti.
Namun, sesampainya di hotel, Juwita dipaksa masuk ke dalam kamar yang kemudian dikunci. "Leher korban juga dicekik," ungkap Oriza pada Kamis (3/4/2025), mengutip keterangan korban kepada kakaknya semasa hidup.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait