Residivis Narkoba di Balikpapan Kembali Ditangkap, Edarkan 13 Paket Sabu dari Rumahnya

Mukmin Azis
Residivis narkoba ditangkap lagi oleh Satresnarkoba Balikpapan. Ditemukan 13 paket sabu di rumahnya kawasan Prapatan.(Foto: HO Humas Polres Balikpapan)

Dipenjara, Bebas Tahun 2024

MA diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah dipenjara sejak 2019 dan baru bebas pada 2024. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas kasus yang sama.

“Tersangka belum jera. Sekarang kembali kami tahan untuk proses penyidikan,” tambahnya.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok, khususnya sosok “G” yang disebut sebagai penyuplai utama barang haram tersebut.

Editor : Mukmin Azis

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network