"Tersangka mempromosikan situs judi online dua kali sehari dengan imbalan Rp500.000 yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, Polres Bontang mengamankan barang bukti berupa1 unit handphone, akun Instagram dan akun Facebook atas nama tersangka serta rekening koran atas nama tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar rupiah.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait