Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke wilayah PPU. Di rumah RH, polisi kembali menemukan uang palsu sebesar Rp10,7 juta. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni PYP (18) dan menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13 juta, terdiri dari Rp12,9 juta dalam kondisi utuh dan Rp100 ribu dalam kondisi robek.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku RH mengaku membeli uang sebesar Rp60 juta secara online. Uang tersebut kemudian diedarkan bersama dua rekannya dengan sasaran toko kelontong, penjual bensin eceran, agen BRILink, hingga SPBU.
"Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2024 dengan wilayah sebaran Samarinda, Kutai Kartanegara, hingga Balikpapan,” ujarnya.
Selain uang palsu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi, tiga unit ponsel milik para tersangka, serta uang tunai Rp594 ribu.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Loa Janan dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, jo Pasal 245 KUHP, Pasal 55 KUHP dan Pasal 378 KUHP.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
