Kepada polisi, WFT mengaku mendapatkan data nasabah dari dark web. Dia kemudian menjual data tersebut melalui media sosial dengan harga puluhan juta rupiah.
Tidak hanya perbankan, WFT juga mengklaim memiliki data dari perusahaan kesehatan hingga sektor swasta lainnya.
"Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WFT dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait