Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Polres Kukar tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan serupa,” pungkasnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait
