Cekcok Mulut Berujung KDRT, Papa Muda di Tenggarong Diciduk Tim Alligator Polres Kukar

Abriandi
Papa muda di Tenggarong ditangkap polisi atas dugaan KDRT. (Foto : Ilustrasi)

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Polres Kukar tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan serupa,” pungkasnya.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network