Tak Hanya Penambangan Ilegal, Bos PT PMJ Juliet Kristianto Liu juga Didakwa Perusakan Lingkungan

Usman Coddang
Sidang perkara dugaan  tambang ilegal PT Pipit Mutiara Jaya (PMJ), Juliet Kristianto Liu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tanjung Selor, Senin (3/11/2025).(Foto: ist)

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WITA itu juga menghadirkan dua penerjemah bahasa Mandarin—satu mendampingi di Lapas Tarakan dan satu lainnya berada langsung di ruang sidang.

Selama lebih dari satu jam, dakwaan dibacakan oleh JPU Heru Cahyo Hartanto dan diterjemahkan ke dalam bahasa Mandarin oleh penerjemah.

Dua Dakwaan

Dalam dakwaan, JPU menyampaikan bahwa terdapat dua perkara pidana yang diajukan terhadap para terdakwa.

Pertama, ketiganya didakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal.
Perbuatan tersebut dilakukan pada pertengahan 2016 hingga Desember 2021 di Desa Bandan Bikis dan Desa Bebatu Supa, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Selama periode itu, para terdakwa yang merupakan petinggi PT PMJ diduga melakukan penambangan tanpa izin di kawasan koridor serta area WIUP PT Mitra Bara Jaya (MBJ).
Dalam dakwaan disebutkan, PT PMJ membuka lahan seluas 500 meter x 1.000 meter serta membuat parit sepanjang 850 meter di area WIUP PT MBJ.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Kedua, para terdakwa juga didakwa dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti dilampauinya baku mutu udara, air, dan tanah.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, aktivitas tersebut menimbulkan longsor di area IUP PT MBJ yang digarap oleh PT PMJ, serta menyebabkan pencemaran lingkungan akibat masuknya zat, energi, atau komponen lain ke lingkungan hidup tanpa izin, hingga melampaui baku mutu yang ditetapkan.

Perbuatan ini diatur dalam Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar–Rp10 miliar.

Editor : Mukmin Azis

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network